<p><strong>DALUNG (04/02/2026)</strong> - Kegiatan Laporan Tutup Buku Tahun 2025 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Dalung pada Sabtu (31/1) yang bertempat di Wantilan Widya Mandala Utama Pura Dalem Gede, Desa Adat Dalung. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan LP LPD Kabupaten Badung I Dewa Gede Giri., dan I Made Gunadi., Ka.Si. Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Kuta Utara I Wayan Sumerta, S.H., Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Jero Bendesa Adat Dalung Ir. Nyoman Widana kesarengin prajuru., Penayub Desa Adat Dalung I Gusti Ngurah Agung Diatmika, S.H., dan I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, S.E., M.BA., Manggala lan Angga Sabha Desa Adat Dalung., Manggala lan Angga Kertha Desa Adat Dalung., Kelian Adat Banjar se-Desa Adat Dalung., Jro Mangku Kahyangan Tiga., BP LPD Desa Adat Dalung, Ketua LPD Desa Adat Dalung I Kadek Murdana, S.E., beserta staf., TRC., serta diantensi oleh Babinsa., dan Bhabinkamtibmas Desa Dalung.</p> <p> </p> <p>Adapun tujuan dan maksud kegiatan ini adalah guna membahas terkait laporan tutup buku tahun 2025 LPD Desa Adat Dalung sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pengurus lembaga yang mana meliputi pemaparan riil kondisi kesehatan finansial, capaian kinerja, dan evaluasi terhadap program kerja selama satu tahun periode. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat terwujud transparansi dan akuntabilitas serta dapat menjadi wadah penyampaian aspirasi untuk perencanaan strategis di tahun berikutnya sehingga mendorong peningkatan kualitas kinerja lembaga dan eskalasi ekonomi desa. </p> <p> </p> <p>Dalam laporannya, Ketua LPD Desa Adat Dalung menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang senantiasa mendukung dan memberi dorongan baik kepada LPD Desa Adat Dalung dalam penyusunan laporan tutup buku ini. <em><strong>“Terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada ketua beserta anggota badan pengawas yang senantiasa memberikan tuntutan, dukungan, dan motivasi dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa khususnya pada Bab 10 pasal 18,”</strong></em> ungkapnya. </p> <p> </p> <p>Beliau menambahkan bahwa penyusunan laporan ini merupakan kewajiban dari lembaga sebagai bentuk pertanggungjawaban serta kepatuhan pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, penyusunan dan pertemuan turut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan seluruh pihak atas kinerja dan integritas lembaga. <em><strong>“Penyusunan laporan akhir tahun ini merupakan sebuah kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan tersebut yang mana peraturan tersebut berbunyi bahwa Prajuru LPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Buku LPD berakhir dalam Paruman Desa,” </strong></em>tambahnya. Beliau turut memaparkan posisi keuangan LPD selama tahun 2025 serta perspektif rencana kerja di tahun 2026. Ketua LPD Desa Adat Dalung juga menyatakan sikap optimisme bahwa LPD Desa Adat Dalung akan dapat memenuhi target serta meningkatkan kinerja lembaga di tahun 2026 ini.  </p> <p> </p> <p><strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Taati Aturan Perda, LPD Desa Adat Dalung Laksanakan Kewajiban Laporan Tutup Buku 2025 
04 Feb 2026